Telah kita ketahui Anies Baswedan yg merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta telah sukses menerbitkan dan menjalankan peraturan gubernur yang akan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB). Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2019 kebijakan pembebasan PBB.
Saat ini Anies Baswedan diusung sebagai calon Presiden Indonesia 2024 oleh koalisi perubahan. Banyak yang berharap, kalau Anies Baswedan terpilih menjadi Presiden Indonesia, kebijakan2 sukses dan inovatif di Jakarta akan bisa dirasakan secara nasional, termasuk PBB.
Kebijakan pembebasan PBB yang diterapkan oleh Anies Baswedan ini memberikan manfaat yang signifikan bagi warga Jakarta. Lalu bagaimana jika kebijakan pembebasan PBB ini diterapkan di tingkat nasional?
Berikut 4 manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia secara luas jika kebijakan pembebasan PBB tersebut berhasil dijalankan:
- Kebijakan pembebasan PBB akan mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara masyarakat kaya dan masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan menghilangkan beban PBB, kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan akan lebih merata di seluruh negara.
- Pembebasan PBB dapat memberikan dorongan ekonomi yang signifikan di seluruh wilayah Indonesia. Warga memiliki lebih banyak uang yang dapat diinvestasikan dalam usaha, membeli barang dan jasa, serta meningkatkan konsumsi yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi.
- Kebijakan ini dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Dengan memberikan kelonggaran finansial kepada warga dengan penghasilan rendah, mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.
- Pembebasan PBB merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan diterapkannya kebijakan ini di seluruh Indonesia, masyarakat akan merasakan manfaatnya dan dapat meningkatkan kepuasan mereka terhadap pemerintah.