Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Rencana pemerintah mengembangkan teknologi nuklir di tanah air semakin dekat. Hal tersebut menyusul di terbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF). Singgih Widagdo mengatakan teknologi nuklir saat ini banyak di kembangkan oleh berbagai negara di dunia. Dengan demikian, dari sisi teknologi maupun investor akan sangat terbuka apabila Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan PLTN.
Apalagi cadangan uranium sebagai bahan baku PLTN yang di miliki RI yakni sebesar 5% dari cadangan dunia. Mineral radioaktif tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Papua, Bangka Belitung, Sulawesi, dan Pulau Singkep. Namun berdasarkan penelitian terakhir di Kalimantan Timur dan Sumatera Barat juga di ketahui memiliki cadangan uranium.
Bagi Indonesia jelas
Jelas uranium lebih akan menguntungkan jika di kembangkan untuk kepentingan kebutuhan energi ke depan. Pemerintah berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di tanah air, harus di pastikan terlebih dulu sebaran cadangan uranium. Hal tersebut untuk memastikan agar Indonesia tidak bergantung pada produk impor setelah PLTN beroperasi.
“Sehingga sangat tepat investor di buka lebih untuk melakukan investigasi lanjutan mengubah status cadangan uranium terindikasi menjadi cadangan terukur. Dengan memastikan cadangan terukur yang ada. Maka potensi besarnya berapa Megawatt (MW) PLTN yang akan dapat di bangun di Indonesia menjadi lebih jelas.
Untuk diketahui
Selain PP Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menetapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir mulai dari Rp 0 nol sampai Rp 513 juta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2022. Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Aturan ini di teken Jokowi pada 1 November 2022. “Dengan pertimbangan tertentu. Tarif atas jenis PNBP sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat 1. Dapat di tetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol persen.” Bunyi Pasal 3 Ayat 1.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 tertulis bahwa terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Rinciannya, perizinan, penerbitan ketetapan selain perizinan. Serta penyelenggaraan ujian lisensi bagi personel yang akan bekerja sebagai petugas. Tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja.
Lalu, penyelenggaraan sertifikasi kompetensi bagi petugas keamanan sumber. Atau zat radioaktif dan personel uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional serta penyelenggaraan pelatihan pejabat fungsional pengawas radiasi. Selanjutnya, penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi. Serta denda administratif kepada pemegang perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha